Berita Nasional
Pria Berjuluk Raja Minyak dari Medan Ingin Pelapor Kaesang, Ganjar, Gibran Dipenjara 7 Tahun
Mengetahui empat orang itu dilaporkan, politisi PDIP yang dikenal sebagai politikus kutu loncat dan berjuluk raja minyak dari Medan, Ruhut Sitompul
TRIBUNSUMSEL.COM - Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang serta Ganjar dan Ahok dilaporkan korupsi.
Mengetahui empat orang itu dilaporkan, politisi PDIP yang dikenal sebagai politikus kutu loncat dan berjuluk raja minyak dari Medan, Ruhut Sitompul bereaksi.
Ruhut Sitompul menginginkan pelapor tersebut dipenjara tujuh tahun bila tidak terbukti.
Berikut cuitan Ruhut Sitompul di akun twitternya.
KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA
Seperti diketahui, dua putra Presiden Jokowi tengah dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).
Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.
Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.