Berita Nasional
Kebiasaan Tak Lazim Manajemen Garuda Indonesia Diungkap Erick Thohir yang Berujung Indikasi Korupsi
Erick Thohir menyebut kebiasaan itu pada akhirnya berdampak pada krisis keuangan Garuda Indonesia.
"Maka justru dengan kondisi Covid-19 ini, bagus kita mengintropeksi seluruh bisnis model yang ada di Garuda," pungkas Erick.
Sebagai gambaran, Kementerian BUMN mencatat, hingga akhir September 2021, utang Garuda Indonesia mencapai 9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).
Secara rinci, liabilitas atau kewajiban Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor mencapai 6,35 miliar dollar AS. Selebihnya ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.
Secara teknis Garuda Indonesia pun sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal. Hal itu karena maskapai milik negara ini punya utang yang lebih besar ketimbang asetnya, sehingga mengalami ekuitas negatif.
Garuda memiliki ekuitas negatif sebesar 2,8 milliar dollar AS, di mana liabilitasnya mencapai 9,8 miliar dollar AS, sedangkan asetnya hanya sebesar 6,9 miliar dollar AS.
Baca juga: 5 Bukti Baru Diserahkan ke KPK Atas Dugaan Bisnis PCR yang Menyebut Luhut Panjaitan dan Erick Thohir
Baca juga: Garuda Indonesia Akhirnya Bicara Usai Erick Thohir Lapor Indikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Dugaan Korupsi Garuda Indonesia saat Dirut Dijabat ES
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia bilang, korupsi ini dilakukan oleh manajemen lama maskapai pelat merah tersebut.
Erick mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," ujarnya dalam wawancara di Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (11/1/2022).
Sekedar informasi, terdapat mantan Direktur Utama Garuda bernama Emirsyah Satar yang sebelumnya telah tersangkut kasus korupsi. Ia telah divonis 8 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp 87,46 miliar.
Adapun Erick telah melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada siang tadi. Dia membawa sejumlah bukti dari hasil audit investigasi BPKP terkait tindakan korupsi di Garuda Indonesia.
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, sudah bukan lagi era menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, bahwa terduga dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600 ini telah ditahan.
Ia pun memastikan, penyelidikan pengadaan pesawat Garuda Indonesia akan terus berlanjut guna mendukung Kementerian BUMN bersih-bersih di perusahaan pelat merah. "Sekarang itu (terduga korupsi) masih ada di dalam tahanan," kata dia.
Bersih-bersih BUMN