Berita Kriminal
Guru Silat Bikin Leher Murid Perempuannya Merah Bikin Orangtua Meradang : Ternyata Korban Rudapaksa
Seorang guru silat merudapaksa anak muridnya. Pelaku ternyata sudah sering merudapaksa korban. Kejadian ini menjadi sorotan warga.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang guru silat merudapaksa anak muridnya.
Pelaku ternyata sudah sering merudapaksa korban.
Kejadian ini menjadi sorotan warga.
Kasus siswi Sekolah Dasar (SD) dilecehkan oleh guru silatnya terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (13).
Sementara pelakunya pemuda 27 tahun berinisial MZR.
Diketahui Bunga merupakan siswa SD di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Sedangkan MZR guru silat di sekolah tersebut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga membenarkan kejadian ini.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi di ruangan kelas pada Selasa (4-1-2022) sekira pukul 14.00 WIB lalu.
"Diduga pelaku ini, mencium dan menghisap leher korban hingga meninggal bekas merah di leher,
Sehingga perbuatan pelaku diketahui orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Airgegas," kata AKP Tiyan Talingga, Selasa (11/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Tiyan, diketahui bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.
Namun sebelumnya pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut,
Diduga pelaku sudah dua kali melakukan pelecehan terhadap korban,
Pertama pada Oktober 2021 di dalam kamar pelaku," ucapnya.
Kemudian, kejadian kedua, kata Kapolsek Airgegas,
Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban di ruangan salah satu SD Negeri di Kecamatan Airgegas.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.
"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib."
"Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga.