Berita Selebriti
Tangis Nia Ramadhani Divonis Hakim 1 Tahun Penjara, Ardi Bakrie Terdiam, Mohon Hukuman Dikurangi
Hakim akhirnya memberikan vonis 1 tahun kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).Vonis hakim tersebut lantas membuat Nia Ramadhani t
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim akhirnya memberikan vonis 1 tahun kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022).
Vonis hakim tersebut lantas membuat Nia Ramadhani tak kuasa menahan air matanya.
"Pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut hakim ketua.
Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.
Ardi terlihat langsung menengok ke arah Nia sejenak.

Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.
Beberapa pihak keluarga dan manajer yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.
Nia Ramadhani meminta agar keputusan dan sanksi dapat diringankan karena sebagai sosok ibu, Nia harus menemani anaknya di rumah.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.