Berita Nasional

Dibantu Refly Harun, Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Uji materiil ini diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dengan didampingi kuasa hukum Refly Harun.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Adrian Mozes
Gatot Nurmantyo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang pemilihan presiden (Pilpres) masih akan digelar tahun 2024 mendatang.

Namun, politik di Indonesia sudah mulai memanas.

Yang terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK ) hari ini, Selasa 11 Januari 2022, menggelar sidang Perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait Uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Uji materiil ini diajukan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dengan didampingi kuasa hukum Refly Harun.

Gugatan Gatot menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum Gatot, menerangkan bahwa presidential threshold 20 persen nyatanya membatasi kemunculan calon pemimpin di masa depan, serta membatasi kemewahan rakyat memilih pemimpin.

"Presidential Threshold ternyata membatasi munculnya calon - calon pemimpin ke depan, dan dalam tanda kutip kemewahan bagi pemilih atau rakyat Indonesia untuk dapat memilih calon - calon presiden," kata Refly dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi Sampai Beri Masukan ke Megawati Soal Capres PDIP di Pilpres 2024, Sekjen Beri Alasan

Baca juga: Tiga Serangkai Ini Disebut Akan Bertempur di Pilpres 2024, Kemenangan Ditentukan Sosok Wapres

Adapun pokok permohonan yang diajukan hanya menyangkut satu pasal, yakni Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut kubu Gatot, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan tiga pasal pada UU Dasar 1945, yakni Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6a Ayat (2), dan Pasal 6a Ayat (5).

Bunyi dalam tiga pasal UU Dasar dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.

Dalam pasal - pasal tersebut, tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.

 "Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu. Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gatot Nurmantyo Gugat UU Pemilu ke MK: Aturan Presidential Threshold Harusnya Tidak Ada.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved