Menuju Herd Immunity
BESOK Vaksin Booster Dimulai, Inilah Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu:
TRIBUNSUMSEL.COM - Vaksin booster di Indonesia mulai digelar Rabu (12/1/2022) besok.
Ada lima vaksin yang kini resmi jadi booster di Indonesia.
Untuk mendapatkan vaksin booster, penerima harus memenuhi syarat.
Demikian dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster akan diberikan kepada sejumlah pihak.
Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19?
Baca juga: DAFTAR 5 Vaksin yang Resmi jadi Vaksin Booster di Indonesia, Ini Masing-masing Efek Sampingnya
Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Dikutip dari Setkab dan Covid.19.go.id, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat Berusia lebih dari 18 tahun
Budi menjelaskan, vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu
Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.
3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70% dosis 1 dan 60% dosis 2.
Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/