Artis CA Terlibat Prostitusi

Nasib Pria yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie, Bisa Ditahan jika Sang Istri Buat Laporan

Penahahan bisa dilakukan jika ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sosok pria yang digerebek bersama Cassandra Angelie masih misteri.

Hingga kini polisi belum mengungkap siapa sosok pria tersebut.

Namun pria hidung belang itu bisa ditahan polisi jika beberapa syarat terpenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan artis.

Penahahan bisa dilakukan jika ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA.

Baca juga: Nasib Cassandra Angelie yang Ikut Tawarkan Diri ke Pria Hidung Belang, Disangkakan dengan Pasal Ini

Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.

"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Baca juga: Menguak Siapa Pria Hidung Belang yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie, Pejabat ? Ini Kata Polisi

Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Misteri Identitas Pria Pelanggan Cassandra Angelie, Benarkah Pejabat?

Seiring dengan berkembangnya kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, muncul dugaan bahwa pria hidung belang yang digerebek saat itu berasal dari kalangan pejabat tinggi.

Hal tersebut ramai karena sosok pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra tak diungkap identitasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved