Menuju Herd Immunity
Dimulai 12 Januari, Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19
Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.
Sehingga sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.
Orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Baca juga: Vaksin Moderna Disuntikkan Setengah Dosis untuk Booster, Kapan Mulai ? Ini Kata Menkes Budi
3. Tidak sesuai usia
Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan. Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.
Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.
Untuk daerah-daerahnya dapat dicek statusnya melalui laman berikut:
Sederhananya, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19:
1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan
3. Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.
Baca berita lainnya di Google News