Berita Nasional
Babak Baru Kasus Bahar Bin Smith Berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung, Dilimpahkan ke Polda Jabar
Bahar Bin Smith kali ini diduga melakukan ujaran kebencian yang berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Baru saja ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus kabar hoaks, Bahar Bin Smith terancam kembali jadi tersangka untuk kasus berbeda.
Bahar Bin Smith kali ini diduga melakukan ujaran kebencian yang berkaitan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Hal itu diketahui setelah Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
"Bahwa pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Kasus kedua yang menjerat Habib Bahar ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
Baca juga: Siapa Sosok A, Penjamin Bahar Bin Smith dalam Pengajuan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.
Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Baca juga: Rekam Jejak Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Berita Bohong, Pernah Berseteru dengan Ryan Jombang
Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.
Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA.
Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.
Ini Ceramah Yang Bikin Habib Bahar Dibui
Dalam kasus laporan kedua ini, Habib Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.
Dalam ceramahnya, dia menyinggung soal peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.
Lantas, ceramah seperti apa yang membuatnya kena jeratan kasus ujaran kebencian, dikutip dari tayangan Youtube TV One, disebutkan bahwa Habib Bahar melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Tayangan video ceramah Habib Bahar sempat diputar di tayangan Youtube TV One tersebut di menit 13.
Beliau membuat Maulid Nabi Muhammad Saw bergembira bersyukur bersuka cita dengan Maulid Nabi Muhammad Saw tapi beliau malah dikejar, ditangkap saudara-saudara.
Beliau ditangkap, dipenjara, 6 pengawalnya, laskar beliau dibunuh dibantai disiksa dicopot kukunya, dibantai dikuliti, mereka dibikin seperti binatang saudara.
Hanya karena Maulid Nabi Muhammad, beliau ditangkap dipenjara. Darah mengalir, darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor para koruptor tidak diborgol, beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol dihinakan dinistakan.
Tidak ada dan tidak pernah terjadi hanya terjadi di Indonesia, yang negara mayoritas muslim. Ada anak cucu rasulullah ditangkap ditahan larena merayakan maulid siapa beliau, beliau Habib Rizieq.
Tangkap layar video ceramah Habib Bahar di Margaasih Kabupaten Bandung (Capture')
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta dalam tayangan Youtube TV One itu mengakui bahwa video ceramah tersebut sempat diputarkan penyidik ke Habib Bahar saat pemeriksaan.
"Ya itu diantara video yang disetel oleh penyidik terhadap klien kami saat itu, ditanyakan beberapa hal berkaitan dengan hal2 tersebut.," kata Ichwan Tuankotta.
Baca berita lainnya di Google News