Berita Nasional
Nadiem Makarim dan Gojek Tampaknya Bakal Terkena Masalah, Digugat Sebesar Rp 24 T Karena Hak Cipta
Nilai gugatan yang diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.
Namun mengingat gugatan telah diajukan, penggugat tinggal membuktikan klaimnya tersebut jika memang ia memiliki landasan hukum.
Begitu pun tergugat harus mampu membuktikan bahwa materi gugatan dari penggugat tidak benar.
Budi melihat bahwa bisnis Gojek diciptakan oleh Nadiem memiliki prospek yang sangat luar biasa besar. Begitu juga manfaat yang dirasakan masyarakat sangat besar dan luas sehingga memicu pihak-pihak lain untuk mencari keuntungan.
“Dengan menggunakan teknologi informasi, prospek Gojek ini sangat luar biasa dampaknya dan itu terus bermanfaat untuk jangka panjang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011.
Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim dan Gojek Digugat Rp 24 Triliun, Begini Pandangan Pakar Hukum Bisnis.