Berita Nasional

Nadiem Makarim dan Gojek Tampaknya Bakal Terkena Masalah, Digugat Sebesar Rp 24 T Karena Hak Cipta

Nilai gugatan yang diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA
Nadiem Makarim dan Gojek Tampaknya Bakal Terkena Masalah, Digugat Sebesar Rp 24 T Karena Hak Cipta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nadiem Makarim dan Gojek tampaknya bakal terkena masalah.

Hal tersebut tak lepas karena gugatan yang diajukan kepada keduanya.

Tak tanggung-tanggung, keduanya digugat mencapai Rp 24,9 Triliun.

PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat terkait pelanggaran hak cipta. 

Nilai gugatan yang diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.

Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Budi Kagramanto mengatakan, fenomena maraknya gugatan terhadap perusahaan besar memang sering terjadi. 

Ia menilai gugatan terhadap Gojek kali ini sangat mengada-ada.

“Tren seperti ini (gugatan) sudah mulai disalahgunakan. Motivasi mereka (penggugat) itu yang perlu dicari, apakah mau tenar atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan. Saya curiga ada pihak yang mendorong atau menunggangi untuk mengajukan gugatan,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Bakal Lapor Ke Nadiem Makarim, Dua Senator Sumsel Prihatin Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri

Baca juga: Menteri Nadiem Makarim : Hasil Survei 60 Persen Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Dilaporkan

Ia menyayangkan jika hukum hak kekayaan intelektual dan lembaga pengadilan digunakan untuk main-main oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

“Wibawa hukum harus ditegakkan, jangan sampai digunakan untuk hal hal seperti ini, karena masih banyak kasus/perkara yang betul-betul harus diurusi. Hal seperti ini menyita konsentrasi majelis hakim, dan aparatur penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, klaim bahwa penggugat memiliki ide membuat ojek online tidak didukung dengan pendaftaran di Kemenhumkam. Sehingga gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hasil karya tidak bisa dilindungi hak ciptanya jika hasil karya tersebut belum diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Selebihnya setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan juga tidak dapat dilindungi hak ciptanya. 

Kemudian, alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, juga tidak dilindungi hak ciptanya sesuai UU tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved