Jadwal Pemberkasan CPNS 2021, Menunggu Hasil Sanggah yang Bersifat Final pada 4-6 Januari 2022

Jadwal terbaru seleksi CPNS itu disampaikan melalui surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021. Setelah rekonsiliasi nilai, hasil akhir seleksi CPNS akan

sscasn
Jadwal Pemberkasan CPNS 2021, Menunggu Hasil Sanggah yang Bersifat Final pada 4-6 Januari 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jadwal Pemberkasan CPNS 2021, Menunggu Hasil Sanggah yang Bersifat Final pada 4-6 Januari 2022.

Jadwal terbaru seleksi CPNS itu disampaikan melalui surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Setelah rekonsiliasi nilai, hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada 23-24 Desember2021.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB pada 25-27 Desember 2021.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang bersifat final pada 4-6 Januari 2022.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perubahan Jadwal Seleksi CPNS, Pengumuman Integrasi Nilai SKD dan SKB 23-24 Desember 2021.

Baca juga: Tahun 2022 CPNS Dibatasi, Kemenag Buka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca juga: Tidak Ada Penerimaan CPNS 2022 dan PPPK di Perbanyak? Berikut Penjelasan Resmi BKN dan Alasannya

Baca juga: Lolos Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Panduan Pengisian DRH Pemberkasan dan Dokumen Persiapan

Itulah Jadwal Pemberkasan CPNS 2021, Menunggu Hasil Sanggah yang Bersifat Final pada 4-6 Januari 2022.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved