Tilang Elektronik di Palembang
Cara Kerja Kamera E-TLE Mengcapture Pelanggaran Lalulintas dan Cara Bayar Denda Tilang di Palembang
Penerapan sistem tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang sudah berlaku mulai Januari 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM - Penerapan sistem tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang sudah berlaku mulai Januari 2022.
Lantas bagaimana cara kerja kamera E-TLE mengcapture pelanggaran lalulintas ?
Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat menerima bukti atau surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan tiba hari keempat setelah pelanggaran terjadi, surat sendiri akan diantar petugas POS ke alamat pemilik motor yang tercapture oleh kamera ETLE.
Sebelum diterima surat, proses penilangan ada beberapa tahap.
Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda Sumatera Selatan.
Tahap kedua, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Ketiga, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Keempat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website https://etlesumsel.info/id/confirm
Kelima, Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Setelah menerima surat konfirmasi sebaiknya pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi jangan lebih dari hari kedelapan.
Karena bila telah melewati tenggat waktu makan akan terkena blokir.
Untuk membayar denda bisa melalui BRIVA
TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
LOKASI KAMERA TILANG
Kamera yang digunakan : 9 titik
- Jl Ahmad yani e police
- Jl ahmad yani yang depan deler honda
- Jl Jend sudirman depan sederhana
- Jl Jend sudirman depan pahlawan
- Jl Gubernur haji bastari
- Jl Kol H. Burlian
- Jl R sukamto
- Jl veteran e police
- Jl Wahid hasyim