Berita Nasional
Belum Berakhir, Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan hal ini.
Dan kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (2/1/2022).
Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.
Baca juga: Puan Maharani Sebut Syarat Indonesia Optimis Bisa Keluar Dari Pandemi Covid-19
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di OKI Tembus 70,11 Persen, Kecamatan Teluk Gelam Tertinggi
Selain itu perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Selama status Pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah juga bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait hal lainnya, di antaranya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Keppres diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.