Laura Anna Mneinggal Dunia
Hakim Sampai Semprot Gaga Muhammad Saat Ngaku Minum Alkohol, Tapi Bantah Mabuk Saat Kecelakaan
Gaga Muhammad mengakui dirinya sempat meminum alkohol. Namun, ia mengelak kalau kecelakaan tersebut terjadi dalam keadan mabuk.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali meggelar sidang gugatan Laura Anna.
Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna yang menjadi terdakwa hadir dalam persidangan tersebut, Kamis (30/12/2021).
Sidang hari ini bergandakan keterangan saksi fakta dari pihak terdakwa. Selama persidangan, Gaga Muhammad juga dimintai keterangannya.
"Kamu jawab pertanyaan yang saya tanya saja, jangan dikit-dikit memotong," tegas hakim ketua dalam persidangan.
Gaga Muhammad mengakui dirinya sempat meminum alkohol. Namun, ia mengelak kalau kecelakaan tersebut terjadi dalam keadan mabuk.
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena dirinya kelelahan. Sebab, ia belum tidur sejak pagi hingga peristiwa itu terjadi.
"Saya bangun jam 10 langsung olahraga pagi, lakukan kegiatan di rumah, tugas kampus, terus jam 9 atau 10 malam ke rumah Laura," ucap Gaga.

Gaga Muhammd dan Laura Anna pergi ke kafe sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Gaga belum tidur sejak pukul 10.00 WIB.
"Orang pada salat malam kalian malah minum alkohol, saya sempat bilang ke Laura juga hal ini!" tegas hakim.
"Kamu berapa jam nggak tidur, terus minum alkohol dan tetap bawa mobil, kamu sadar nggak kalau itu perbuatan salah?! Itu nggak bener!" lanjut hakim ketua.

Gaga kemudian terhening dan tampak terbata-bata menjawab pertanyaan hakim ketua.
Kendati demikian, pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini mengakui perbuatannya salah dan lalai dalam mengendara sehingga menyebabkan Laura Anna luka berat hingga membuatnya lumpuh.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.