Berita Palembang

Buruh Bangunan Warga 5 Ulu Jual Sabu Rp 150 Ribu, Ngaku Baru 1 Bulan Jadi Penjual Narkoba

Aparat Kepolisian Polsek Seberang Ulu I menangkap Ridwan warga 5 Ulu pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (17/12/2021).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polsek Seberang Ulu I saat menggelar rilis tersangka pengedar narkoba. Ridwan (34), warga Lorong Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diringkus anggota buser Reskrim Polsek SU I Palembang, Jumat (17/12/2021) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aparat Kepolisian Polsek Seberang Ulu I menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu.

Ridwan (34), warga Lorong Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diringkus anggota buser Reskrim Polsek SU I Palembang, pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Pengedar narkoba itu diringkus ketika baru satu bulan menjalani profesi tersebut.

Ridwan diringkus saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya.

Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 28 paket kecil, terbagi dalam empat kantong klip bening, yang di simpan pelaku dalam dompetnya.

"Awalnya itu, anggota mendapati laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, sehingga di dapati seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba, sedang duduk sendirian," ungkap Kompol Firdaus, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, Kamis (30/12/2021).

Anggotanya pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana tersangka.

"Ketika digeledah, di dapati sebanyak 28 paket kecil Narkoba jenis Sabu, yang disimpan di dalam dompetnya pelaku, yang di letakkan di kantong celana sebelah kirinya. Pelaku merupakan pengedar di kawasan tersebut, Sabu itu menurut pengakuannya, dibelinya dari seorang bandar lain, dan akan dijualnya kembali," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Tersangka Ridwan mengaku dirinya baru satu bulan menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu.

"Pekerjaan saya buruh bangunan, tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jadi saya mencoba jadi pengedar Sabu. Tapi baru satu bulan berjalan, saya ditangkap polisi, " kata Ridwan.

Sasaran pembelinya adalah remaja dan ia jual seharga Rp 150 ribu per bungkus.

"Saya membeli Sabu itu dari seorang bandar lain seharga 100 ribu, lalu saya jual kan lagi seharga 150 ribu," ujarnya.

Baca juga: Sambut HUT ke-18 OI, Pemkab Akan Selenggarakan Lomba Bidar Mini di Sungai Kelekar

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved