Berita Kriminal
Koptu DA yang Kemudikan Mobil saat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Apa Motif 3 Pelaku Buang Mayat ?
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo menyebut mobil yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Inf Priyanto.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Kasus kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, jadi sorotan usai terungkap jika korban yang merupakan sejoli itu ternyata dibuang ke sungai oleh 3 oknum TNI AD.
Korban bernama Handi dan Salsabila.
Sementara 3 oknum TNI AD yang kini telah ditahan itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Ketiganya menabrak lalu membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra dalam kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD.
Lalu, siapa sebenarnya sopir yang menabrak Handi dan Salsabila ?
Baca juga: Janji Jenderal Dudung ke Keluarga Korban Kecelakaan yang Dibuang, Sebut 3 Oknum TNI Layak Dipecat
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo menyebut mobil yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Inf Priyanto.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," kata dia di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12).
Ada pun ketika peristiwa kecelakaan terjadi, menurut Chandra, kendaraan itu dikemudikan oleh Koptu Dwi Atmoko, sementara, Kolonel Infanteri Priyanto dan Kopda A Sholeh sebagai penumpang.
Dalam keterangannya, Chandra menyebut kalau Dwi Atmoko berpangkat Koptu sementara A Sholeh berpangkat Kopda.
Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Mabes TNI yang menyebut pangkat ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," ujar Chandra.
Chandra memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus itu, termasuk mendalami motif para pelaku membuang kedua korban di sungai usai tabrakan.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," kata dia saat mendampingi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi santunan ke keluarga korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12).
Baca juga: Di Rangkulan Jenderal Dudung, Orang Tua Korban yang Dibuang ke Sungai Terdiam : Saya nggak Kuat
Namun, yang pasti, kata Chandra, ketiga pelakukan akan dikenakan pasal yang berat akibat perbuatannya. Salah satunya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Di persidangan militer nantinya, diharapkan dapat terungkap pihak yang menjadi dalang perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujarnya. (tribun network/sidqi al ghifari/git/dod)
Baca berita lainnya di Google News