Berita Selebriti

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Soal Hak Asuh Gala dan Warisan

Pengadilan agama Jakarta Pusat mneolak permohonan Doddy Sudrajat terkait hak asuh Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel pupus sudah.Keputusan ini di

Editor: Moch Krisna
Intens YouTube
Buntut Ubah Nama Gala, Aksi Doddy Sudrajat Ingin Lakukan Tes DNA Tuai Reaksi Ayah Bibi Ardiansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengadilan agama Jakarta Pusat mneolak permohonan Doddy Sudrajat terkait hak asuh Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel pupus sudah.

Keputusan ini dibuat oleh majelis hakim usai pihaknya melakukan sidang secara elitigasi.

Sidang elitigasi sendiri dapat digelar tanpa adanya kehadiran para pihak yang bersangkutan.

"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu yang lalu,

Yang perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris,

Kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, via Kompas.com (27/12/2021).

Lantas, apa alasannya Doddy Sudrajat tidak dapat menjadi wali hak asuh Gala dan jadi ahali waris Vanessa Angel?

Menurut Jajat, permohonan Doddy Sudrajat ditolak lantaran dokumen perwalian Gala Sky tengah diproses di PA Jakarta Barat.

Dokumen sudah terlebih dahulu diterima oleh PA Jakarta Barat, sebelum Doddy mengajukan dua permohonan di PA Jakarta Pusat.

"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat,

Dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat,".

Mengenai permohonan penetapan ahli waris Vanessa Angel, pengajuan ditolak lantaran Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili Vanessa Angel.

Dalam petitum disebutkan ahli waris Vanessa Angel adalah putranya, Gala Sky Ardiansyah.

"Dalam perkara penetapan ahli waris, ini yang mengajukan adalah ahli waris bernama Doddy,

Itu ayah dari almarhum, juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya,

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved