Berita Muara Enim

10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Jalani Sidang, Kasus Dugaan Korupsi Pengesahan APBD 2019

Tim penyidik KPK merampungkan pemeriksaan 10 anggota dewan aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (27/12

Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Korupsi Pejabat. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan 10 dewan aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (27/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Hampir tiga bulan menjalani pemeriksaan, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan 10 dewan aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (27/12/2021).

Khoirozi selaku Kuasa Hukum H Marsito Piardi dan Ari Yoca Setiadi menuturkan, Senin (27/12/2021) berkas perkara penyidikan terhadap 10 orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lengkap (P21) dan sudah diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Khoirozi, tim penyidik KPK juga melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan 10 tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Dari hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut kliennya bersama 7 orang tersangka lainnya tidak ada kaitannya dengan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 maupun hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR melainkan gratifikasi.

Dari fakta pemeriksaan penyidik KPK terhadap 10 tersangka tidak ada kaitannya dengan menerima uang ketok palu pengesahan APBD 2019 dan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR yang berkembang selama ini.

"Klien kita bersama 7 tersangka lainnya menerima bantuan uang untuk mengikuti Pileg 2019 dari Ahmad Yani melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar. Artinya, dalam perkara tersebut kliennya hanya gratifikasi," jelasnya.

Ketika ditanya kapan 10 orang tersangka akan dilimpahkan ke Lapas Pakjo Palembang, Khoirozi mengaku belum tahu secara pasti kapan 10 orang tersangka akan dilimpahkan ke Palembang.

"Kalau JPU sudah siap menyusun dakwaan dan telah berkoordinasi dengan Lapas Pakjo, mungkin dua tiga hari dilimpahkan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa anggota DPRD Muara Enim terseret dalam OTT Bupati Muara Enim terhadap kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. (sp/ardani)

Baca juga: Kabel Membahayakan di Lampu Merah Simpang 4 PIM, Menjuntai Jatuh ke Jalan, Disangga Bambu

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved