Berita Nasional

Saat Jenderal Dudung Minta Maaf Pada Keluarga Korban dan Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga penabrak Handi dan Salsabila yang anggota TNI AD tersebut.

(KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berziarah ke Makam Handi Saputra didampingi orangtua korban, Senin (27/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sanksi tegas bakal diberikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korban kecelakaan di Nagreg.

Dua sejoli itu adalah Handi Saputra dan Salsabila yang dibuang oleh tiga anggota TNI tersebut ke Sungai Serayu.

Peristiwa naas itu terjadi pada 8 Desember 2021.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga penabrak Handi dan Salsabila yang anggota TNI AD tersebut.

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

 
Dinilai di Luar Batas Kemanusiaan

Dudung Abdurachman menyatakan pemecatan ketiga anggota TNI menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.

Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.

Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.

Dudung menegaskan, selaku pembina kesatuan Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berlanjut.

Ketiga anggotanya tersebut pun, saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved