Berita Kriminal
Kolonel P Disebut Perintahkan Buang Korban Sejoli ke Sungai, Larang Cerita Kepada Siapapun
Hasil sementara penyelidikan kasus kecelakaan hingga buang jasad korban di Nagreg, Jawa Barat terungkap.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Isak tangis keluarga memekakan keheningan malam di Kampung Cilame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung jenazah Salsabila tiba, Minggu (19/12/2021) dini hari.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJateng/Galih Permadi, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Baca berita lainnya di Google News