Berita Palembang
Ingat Kasus Polisi Ditusuk di Pos Lantas Angkatan 66 Palembang, Pelaku Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa penusuk anggota Satlantas Polrestabes Palembang M Irsyad (34) dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa penusuk anggota Satlantas Polrestabes Palembang M Irsyad (34) dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Diketahui, penusukan itu terjadi saat korban yakni Bripka Ridho Oktonardo sedang bertugas mengamankan lalulintas di lampu merah Pos Lantas Angkatan 66, Jumat (4/6/2021) lalu.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak, Kamis (23/12/2021).
JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir melalui sambungan telekonfrensi menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (Pledoi).
Pledoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan bakal digelar pada 6 Januari 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, tindak penusukan yang dilakukan MI terhadap Bripka Ridho menghebohkan masyarakat, Jumat (4/6/2021).
Tak hanya karena terjadi di Pos Lantas 418 Angkatan 66 Palembang, saat akan diamankan MI secara lantang mengaku dirinya seorang teroris.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan terdakwa terlibat jaringan terorisme.
Belakangan diketahui, MI ternyata pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
Hal ini diungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan saat dikonfirmasi.
"Kita menemukan hasil dari introgasi ibu pelaku bahwa yang bersangkutan pernah dirawat tahun 2009 - 2011 di rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Meski begitu, polisi masih terus mendalami pengakuan MI sebagai anggota teroris.
Polisi juga sudah memeriksa rumah dan tempat kos MI untuk mengamankan barang bukti.
"Hasilnya kita mengamankan 3 pisau di TKP. Kemudian kita geledah rumah dan kos-kosannya ada lebih dari 20 pisau. Sudah kita tanyakan untuk apa dan dijawabnya untuk aksi. Selain itu juga ada 1 handphone dan 2 laptop yang kita sita dari rumah orang tuanya," kata dia.
Baca juga: Capaian Vaksin di Kota Lubuklinggau Sudah 72 Persen, Polisi Jemput Bola Ke Pasar-pasar
Baca berita lainnya langsung dari google news.