Berita Kriminal
Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak Kecil Dua Diantaranya Perempuan, Modusnya Main Smackdown
Seorang remaja berusia 15 tahun mencabuli anak dibawah umur. Dua korbannya adalah perempuan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun mencabuli anak dibawah umur.
Dua korbannya adalah perempuan.
Kali ini pelakunya seorang remaja berusia 15 tahun yakni A.
Miris pelaku telah mencabuli sedikitnya 9 anak di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua dari 9 korbannya diketahui adalah perempuan.
Korban laki-laki disodomi pelaku.
Kini A telah ditangkap anggota Polsek Cengkareng di rumahnya, kawasan Cengkareng.
Pelaku sudah melancarkan aksinya mencabuli sembilan anak dibawah umur itu sejak 2019 hingga September 2021.
Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, antara pelaku dan para korban saling mengenal.
Bahkan, beberapa di antara sembilan korban masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat.
"Polsek Cengkareng mendapat laporan dari orang tua korban MUA bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual," kata dia, Rabu (22/12/2021).
Dari laporan korban, akhirnya Polsek Cengkareng mendalami dan didapati sembilan korban yang sempat bermain dengan pelaku.
Polsek Cengkareng dengan cepat menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di kawasan Cengkareng.
"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAI untuk penanganan sesuai dengan tindakan pidana yang ada," tuturnya.
Modus yang digunakan, lanjut Zulpan, hanya memanfaatkan pertemanan pelaku dengan para korbannya.
Sebab, korban yang dicabuli ini sempat diajak bermain di empang di kawasan Cengkareng dan di situlah terjadi pencabulan.
Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kepada para korban seperti akan memukul dan lainnya.
"Ada bujuk rayu dan penekanan, artinya ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban," tegas dia.
Para korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan atau visium.
Kemudian pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui apa motif korban.
Karena penyidik belum mendapat informasi pelaku pernah menjadi korban, hal ini yang akan di dalami lagi.
"Jumlah pelecehan yang dialami korban ini bervariasi ada yang sudah berkali-kalai dan ada yang baru satu atau dua kali," tuturnya.
Pelaku A katanya akan dijerat Pasal 72 ayat 1 Juncto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara
Remaja berinisial A (15) mencabuli sembilan bocah, termasuk anak laki-laki, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Satu di antara upaya pelaku agar korban mau dicabuli dengan cara mengajak mereka bermain 'Smackdown!' atau aksi gulat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan A mengajak dua korbannya, MAA (11) dan SBAR (11) untuk bermain gulat alias smackdown.
"Tersangka mengajak korban MAA dan SBAR bermain Smackdown kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/12/2021).
Selain bermain gulat, pelaku juga melakukan berbagai upaya agar korban mau dicabuli. Di antara upaya itu disertai pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan aksi A melakukan kejahatan seksual sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2019 silam.
"Jadi tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.
Sementara itu, pelaku dengan para korbannya memiliki hubungan dekat.
Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.