Berita Nasional

Jalankan Perintah Jenderal Listyo, Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Terlibat Narkoba Hingga Pemerkosa

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak juga memecat 28 anggota Polri yang bikin malu institusi dan melanggar pidana.

Net/Tribun Medan
Tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus pidana, khususnya narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak juga memecat 28 anggota Polri yang bikin malu institusi dan melanggar pidana.

Pemecatan anggota nakal itu dilakukan serentak dengan  mengganti empat Kapolres,

Ke 28 orang yang dipecat ini ada yang terlibat dalam bisnis narkoba, pemerkosaan, perampokan, dan lari dari kesatuan.

"Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas aktif Polri terhadap 28 personel Polda Sumut yang terlibat dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Panca.

Dari 28 orang itu, sambungnya, 17 personel terlibat masalah pada zaman Kapolda sebelumnya.

Kemudian, 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjungbalai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan dari Polsek Kutalimbaru.

Panca menuturkan, ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal.

Ia menyebut tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus pidana, khususnya narkoba.

Tak hanya dipecat dari Polri, 10 personel Polres Tanjungbalai yang terlibat dalam sindikat narkoba saat ini masih menjalani sidang pidana umum.

"Sebagai teman-teman ketahui, kasus Tanjungbalai masih berproses di sidang pengadilan. Sesuai arahan bapak Kapolri, tidak boleh main-main dengan masalah narkotika," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved