Arti Kata
Arti Deportasi Adalah, Inilah 10 Penyebab Kenapa Seseorang Dideportasi
Arti Deportasi Adalah, Ini 10 Penyebab Kenapa Seseorang Asing Dideportasi
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Belum lama ini ramai pemberitaan terkait pemerintah Malaysia Mendeportasi ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ratusan para pekerja yang dideportasi tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian, lahir di Malaysia, terlibat kasus narkoba, terjerat kasus pembunuhan dan kasus kriminal lainnya.
Baca juga: Mantan Kapolres OKUT AKBP Dalizon Diperiksa Div Propam Mabes Polri,Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Lagi Lagi Ku Gak Bisa Tidur yang Viral, ILU IMU - Hati Band
Lantas, Tahukah kamu apa itu Deportasi?
Nah jika belum tahu, mari simak penjelasan di bawah ini dan penyebab kenapa seseorang dideportasi?
Deportasi merupakan satu hal yang dapat menimpa seseorang saat bepergian ke negara lain, selain negara asalnya.
Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang memasuki negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi misalnya visa atau paspor, ataupun izin-izin yang lain, sesuai dengan peraturan negara tersebut.
Biasanya warga negara asing akan dideportasi oleh Direktorat Imigrasi, untuk dipulangkan ke negara asalnya
Menurut KBBI, deportasi sendiri bermakna 'pembuangan', 'pengasingan', atau 'pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.'
Sementara mendeportasi berarti memulangkan ke negara asal.
Selain itu, deportasi juga merupakan hal yang sewaktu-waktu dapat menimpa para imigran, baik legal maupun ilegal.
Baca juga: Saya Harus Pastikan Dulu, Jawaban Kapolda Sumsel Ditanya Rumor AKBP Dalizon Dicopot Gegara Suap
Baca juga: Chika Ngambek Akui Duluan Dekati Thoriq Halilintar Sebelum dengan Fuji: Gue yang Deketin Duluan
Penyebab Seseorang dideportasi
Melansir dari RRI.co.id mengutip Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian, berikut hal yang menyebabkan seseorang dideportasi.
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.