Inklusi Keuangan Bagi Perempuan

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu merupakan hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar pada 22-25 Desember 1928.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
KaKanwil DJPb Sumsel, Lydia K Christyana 

TRIBUNSUMSEL.COM - “SAYA punya usaha yang sudah lama saya rintis, berupa usaha makanan tradisional Palembang yang bisa dijadikan oleh-oleh. Saya juga sudah ikut berbagai pameran produk UMKM, namun saya sampai saat ini belum bisa mengakses permodalan melalui Bank, karena saya belum bisa menyajikan laporan keuangan (pembukuan) sederhana yang dipersyaratkan”.
Cetusan singkat ini berasal dari salah seorang pelaku usaha perempuan dalam kegiatan Melek Pembukuan bagi UMKM yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel.

Kebangkitan kaum perempuan serta pemberdayaannya kerap dikaitkan dengan peringatan Hari Kartini, terinspirasi dari kegigihan Ibu RA Kartini dengan gerakan emansipasi dan hakikat perempuan yang memiliki beragam daya untuk berperan dalam pembangunan.

Demikian pula semangat memaknai Hari Ibu, hari yang telah ditetapkan berawal dari pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia.

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu merupakan hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar pada 22-25 Desember 1928.

Kongres tersebut dilaksanakan beberapa pekan usai Kongres Pemuda II dihelat. Dalam buku berjudul Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia Pertama (1991) kongres ini diselenggarakan di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 600 perempuan dari puluhan perhimpunan wanita.

Bahkan 600 perempuan ini memiliki latar belakang, suku, agama, budaya, usia dan pekerjaan yang beragam.

Hasil dari kongres perempuan pertama tersebut para perempuan di Indonesia menyatakan gerakan wanita sebagai bagian pergerakan nasional.

Perempuan wajib ikut serta dalam pergerakan nasional melalui pemberdayaan dan kemandirian mempertahankan nusa dan bangsa.

Dan tentu termasuk peran perempuan sebagai penggerak ekonomi perlu mendapat perhatian sehingga potensi ekonomi perempuan termaksimalkan, pada akhirnya berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan negara.

Untuk itu, potensi ekonomi perempuan, salah satunya seperti cerita yang tercetus dari pelaku usaha di atas harus mendapat perhatian, terutama terkait sektor UMKM yang memerlukan keberpihakan literasi dan inklusi keuangan bagi perempuan.

Menilik data BPS terkait proporsi sumbangan pendapatan perempuan mulai tahun 2020 adalah sebesar 37,26 persen sementara laki-laki sebesar 72,90. Meningkat dibandingkan angka sumbangan pendapatan perempuan pada tahun 2019 yang sebesar 37,26.

Dan dari tahun ke tahun proporsi sumbangan pendapatan perempuan ini meningkat seperti terlihat pada data sebagai berikut :

Angka-angka diatas menunjukkan peningkatan peran perempuan dalam memberikan kontribusi pada pendapatan keluarga.

Berdasarkan data BPS juga menunjukkan relasi antara meningkatnya kontribusi perempuan dari sumbangan pendapatan keluarga dengan Indeks Pemberdayaan Gender (IPG).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved