Alex Noerdin Terjerat Korupsi

BREAKING NEWS: Alex Noerdin Dipindah ke Palembang, Terjerat Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumsel tersangka dua kasus korupsi rencananya dipindahkan ke Palembang dan sedang dalam perjalanan dari Jakarta, Rabu (22/12/2021).

HANDOUT
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang terjerat kasus dua kasus korupsi hari ini kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, saat menunggu di Bandara Soetta, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, resmi menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus.

Pria berusia 71 tahun itu terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2009-2019, dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Anggota DPR RI Non Aktif itu sendiri, hari ini dijadwalkan akan tiba di Palembang, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib menumpang pesawat domestik dari Jakarta.

"Alex Noerdin sekarang OTW ke Palembang, dan kebetulan satu pesawat dengan saya," kata salah satu sumber kepada Tribun Sumsel, Rabu (22/12/2021).

Dijelaskannya, ayah dari Bupati Muba nom aktif Dodi Reza Alex tersebut, berangkat menggunakan pesawat Batik Air ID6876 dengan dikawal penyidik Kejagung.

"Iya, pak Alex Noerdin pagi ini jam 9:45 Wib terbang dari Bandara Soetta ke Palembang bersama tim penyidik via Batik ID6876, kemungkinan tiba di Bandara SMB II Palembang sekitar pukul 10.30 Wib," tuturnya.

Pantauan di pintu kedatangan Bandara SMB II Palembang sendiri, terlihat sejumlah kerabat dan simpatisan Alex Noerdin yang akan menyambut mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut.

Selain itu juga, terdapat satu mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Palembang yang sudah menunggu d ikawasan bandara SMB II Palembang, termasuk mobil ambulance.
Kl nak meliput tunggulah kedatangannya di SMB II palembanh jam 10.30

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.

Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," jelas Leonard, seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Kemudian, AYH yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sejak 2009 sekaligus Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Korupsi yang dilakukan para petinggi itu merugikan negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved