Alex Noerdin Terjerat Korupsi
Bersama Alex Noerdin Dipindah ke Palembang, 3 Tersangka Dugaan Korupsi PDPDE Juga Ikut Dipindah
Selain mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, tiga tersangka kasus dugaan korupsi DPDE tahun 2019 juga dipindahkan ke Palembang, Rabu (22/12/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, tiga tersangka kasus dugaan korupsi DPDE tahun 2009-2019 juga dipindahkan ke Palembang, Rabu (22/12/2021).
Tiga tersangka tersebut adalah Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah.
Pemindahan empat tersangka ini sehubungan dilimpahkannya kasus dugaan korupsi dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Dari informasi yang dihimpung, keempatnya akan menempuh perjalanan udara, dengan jadwal penerbangan sekira pukul 10.00 wib.
Dari pantauan saat ini di Kejaksaan Negeri Palembang tengah melakukan persiapan dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian, dan dari petugas kejaksaan.
Hingga berita ini ditebitkan, wartawan masih menunggu di Kejaksaan Negeri Palembang.
Alex Noerdin Tersangka 2 Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, resmi menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Pria berusia 71 tahun itu terjerat kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Anggota DPR RI Non Aktif itu sendiri, hari ini dijadwalkan akan tiba di Palembang, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib menumpang pesawat domestik dari Jakarta.
"Alex Noerdin sekarang OTW ke Palembang, dan kebetulan satu pesawat dengan saya," kata salah satu sumber kepada Tribun Sumsel, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya, ayah dari Bupati Muba nom aktif Dodi Reza Alex tersebut, berangkat menggunakan pesawat Batik Air ID6876 dengan dikawal penyidik Kejagung.
"Iya, pak Alex Noerdin pagi ini jam 9:45 Wib terbang dari Bandara Soetta ke Palembang bersama tim penyidik via Batik ID6876, kemungkinan tiba di Bandara SMB II Palembang sekitar pukul 10.30 Wib," tuturnya.
Pantauan di pintu kedatangan Bandara SMB II Palembang sendiri, terlihat sejumlah kerabat dan simpatisan Alex Noerdin yang akan menyambut mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut.
Selain itu juga, terdapat satu mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Palembang yang sudah menunggu d ikawasan bandara SMB II Palembang, termasuk mobil ambulance.
Kl nak meliput tunggulah kedatangannya di SMB II palembanh jam 10.30
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).
Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.
Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," jelas Leonard, seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Kemudian, AYH yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sejak 2009 sekaligus Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Korupsi yang dilakukan para petinggi itu merugikan negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529.
Ditambah kerugian lainnya, yaitu setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar.
Namun tak berhenti di kasus tersebut, Alex Noerdin kembali menjadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Masjid Sriwijaya yang ada di Jakabaring, Palembang.
kejagung menduga Alex Noerdin menerima dana hibah dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," jelas Leonard Eben.
Alex Noerdin tidak sendiri, karena Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu seorang PNS berinisial LPLT dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berinisial MM.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDPDE, Alex Noerdin Cs Dilimpahkan ke Kejari Palembang