Berita Selebriti

Tergiur Iming Iming JB, Selebgram TE Mau Layani Pria Hidung Belang, Digrebek Saat Berhubungan Intim

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan kedua pekerja seks komersial (PSK) yang tertangka

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang 

Kemudian dengan TE, pelaku telah mengenal selama dua tahun.

"Hubungan saya dengan selebgram itu sebagai manager dari managemen fotografer," tandasnya.

Berita Ini sudah tayang di Tribunjateng.com

TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan

Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

TE dan FBD diperantarai oleh seorang mucikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.

Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.

Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved