Berita Palembang

Mal dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Ini Respon Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim

Pemerintah Kota Palembang melarang kegiatan untuk merayakan malam tahun baru baik di hotel maupun mall yang ada di Kota Palembang.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
WENY WAHYUNI/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim memberi respon terhadap larangan Pemkot Palembang terhadap hotel dan restoran untuk tidak menggelar pesta tahun baru. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melarang kegiatan untuk merayakan malam tahun baru baik di hotel maupun mall yang ada di Kota Palembang.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) Kurmin Halim mengatakan saat perayaan malam tahun baru memang telah ada edaran juga dari pusat.

"Namun tetap hotel dan mall tetap juga restoran tetap buka mulai dari sekarang hingga tahun baru. Yang tidak hanyalah mereka membuat perayaan atau pesta tahun baru sampai mengundang artis itu tidak boleh," ungkap dia usai audiensi dengan Walikota Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/12/2021).

Jika pada tahun sebelum Covid-19 hotel, restoran juga mall menggelar perayaan seperti kembang api, memberikan promo-promo perayaan dengan keramaian, kini dilarang.

Kata Kurmin okupansi hotel mulai Oktober hingga saat ini sudah 70 persen. Mereka berharap selama akhir tahun ini ekonomi perhotelan membaik untuk mendukung low season yang biasa terjadi pada Januari-Februari.

"Akhir tahun ini menjadi kesempatan para pengusaha untuk memperbaiki perekonomian, jangan sampai akhir tahun ini anjlok lagi seperti dulu, okupansi hanay 10-15 persen," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved