Berita Daerah

Kisah Gadis Belia yang Jadi Korban Rudapaksa 14 Pemuda, Disekap 2 Hari Hingga Akhirnya Bisa Bebas

Kisah Gadis Belia yang Jadi Korban Rudapaksa 14 Pemuda, Disekap 2 Hari Hingga Akhirnya Bisa Bebas

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi - Kisah Gadis Belia yang Jadi Korban Rudapaksa 14 Pemuda, Disekap 2 Hari Hingga Akhirnya Bisa Bebas. 

Menerima laporan dari ibunda Bunga, polisi segera menuju ke TKP.

Polisi menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Berbekal barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya pun berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasAKP Machfud.

14 pelaku pemerkosaan tersebut akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.

Anggota DPRD Geram

Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja membuat anggota dewan murka.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambi News, Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka pelaku pemerkosaan.

"Yang lari, kejar terus sampai dapat. Lalu, proses hukum semuanya. Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Darwati dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved