Berita OKI
Kejari OKI Tetapkan 2 Oknum ASN Disbunnak Tersangka Korupsi Bibit Karet, Program APBN Anggaran 2019
Kejari OKI menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet Dana APBN anggaran 2019
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet Dana APBN anggaran 2019 Nilai Pagu Rp 1,8 miliar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI.
Sedangkan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus, MH menyatakan keduanya telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu.
"Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang berinisial TP dan RC dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada dinas Disbunnak OKI," jelasnya kepada Tribunsumsel.com, Kamis (16/12/2021) siang.
Disampaikan lebih lanjut, berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik terhadap keduanya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung dua alat bukti, sehingga status keduanya dinaikan menjadi tersangka.
"Setelah melewati penyidikan selama sekitar 4 bulan sejak Agustus 2021 lalu
sebagai saksi. Akhirnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka," jelas Reza.
"Saat ini mereka tetap dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Prinsipnya kasus ini tidak berhenti sampai di sini karena kita harus melakukan pendalaman. Saksi akan kita periksa semua bekerja dengan serius," imbuhnya.
Ditegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melengkapi berkas dan akan dilakukan P21.
"Sekarang lagi proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan negeri Tipikor Palembang untuk dipersidangkan," ungkapnya.
Ketika ditanya terkait kerugian negara atas tindakan penyalahgunaan korupsi. Reza menyebutkan belum mendapatkan nominal pastinya.
"Sejauh ini untuk jumlah kerugian masih diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan," tandasnya.
Baca juga: Penyesalan Pria 24 Tahun Pembunuh Adik Angkat, Dia Orang Baik, Kami Pernah Semakan Seminum
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kejari-oki-sumsel-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-bibit-karet-di-oki-kamis-16122021.jpg)