Berita Muratara
11 Anggota DPRD Muratara Ajukan Hak Interpelasi, Ini Poin-poin yang Dipertanyakan ke Pemda
Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah menjelaskan hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA - Sebanyak 11 orang dari 25 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengajukan hak interpelasi terhadap beberapa kebijakan bupati.
Mereka ingin meminta keterangan dari Bupati Musi Rawas Utara mengenai beberapa kebijakan yang telah diambil.
"Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna soal usulan hak interpelasi DPRD Muratara. Ada 11 orang yang mengusulkan hak interpelasi," kata Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Hak interpelasi ini diatur oleh undang-undang. Tahapannya adalah pengusul menyampaikan kepada pimpinan DPRD. Nah hari ini kita rapat paripurna penyampaian usulan tersebut, poin-poinnya apa saja disampaikan di sini," ujar Efriyansyah.
Perwakilan anggota DPRD Muratara yang mengusulkan hak interpelasi, I Wayan Kocap menjelaskan hak interpelasi DPRD diatur oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan tata tertib DPRD.
Pertama UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada Pasal 167 Ayat 1 dan kedua UU Nomor 14 Tahun 2017 pada Pasal 371 Ayat 1 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan tata tertib DPRD dan juga berdasarkan tata tertib DPRD Nomor 24 Tahun 2019 pada Pasal 24.
"Rapat paripurna hari ini adalah tahapan pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi. Penjelasannya disampaikan oleh anggota DPRD Andika Saputra," kata I Wayan Kocap.
Anggota DPRD Muratara, Andika Saputra menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi materi hak interpelasi yang diusulkan 11 anggota dewan kepada pimpinan DPRD.
Pertama, mengenai kebijakan pemerintah daerah Muratara yang berkirim surat ke Menpan-RB perihal permohonan pengurangan dan/atau pembatalan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Surat tersebut disampaikan sebanyak dua kali kepada Menpan-RB dengan perihal yang sama yakni pada tanggal 12 dan 21 Juni 2021.
Padahal Pemkab Muratara mendapat kuota CPNS-PPPK sebanyak 1.106 formasi yang terdiri dari 120 formasi CPNS dengan rincian 51 tenaga kesehatan dan 69 tenaga teknis, serta 986 formasi PPPK guru.
"Tetapi akhirnya Muratara batal menerima CPNS dan PPPK tahun 2021. Kenapa kebijakan pembatalan itu diambil sehingga banyak warga Muratara kehilangan kesempatan untuk menjadi CPNS dan PPPK," papar Andika.
Kedua, mengenai kebijakan pemerintah daerah Muratara yang melakukan pemberhentian terhadap lebih dari 4.000 TKS di lingkungan Pemda setempat sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dprd-muratara-ajukan-hak-interpelasi.jpg)