Berita Kriminal
Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santri Sampai Juga ke Telinga Presiden Jokowi : Pelaku Dihukum Mati
Presiden Joko Widodo akhirnya mengetahui kasus ustadz cabul bernama Herry Wirawan. Presiden meminta penegak hukum memberikan vonis yang setinggi-ting
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mengetahui kasus ustadz cabul bernama Herry Wirawan.
Presiden meminta penegak hukum memberikan vonis yang setinggi-tingginya kepada Herry Wirawan.
Kasus guru pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias HW merudapaksa 12 santrinya mendapat sorotan publik.
Bahkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberi perhatian khusus pada kasus tersebut.
Jokowi meminta berbagai lembaga pemerintah terkait bisa menindak tegas aksi bejat HW.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar Bintang pada Selasa (15/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Bintang menuturkan Presiden meminta Kementerian PPPA untuk berkoordinasi dengan lintas sektoral di berbagai instansi daerah.
Salah satunya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata dia.
Sementara soal korban yang masih anak-anak, pihaknya juga akan terus berupaya memastikan hak dan kebutuhan para santri dapat terpenuhi.