Berita Kriminal

Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santri Sampai Juga ke Telinga Presiden Jokowi : Pelaku Dihukum Mati

Presiden Joko Widodo akhirnya mengetahui kasus ustadz cabul bernama Herry Wirawan. Presiden meminta penegak hukum memberikan vonis yang setinggi-ting

Sekretariat Presiden/Istimewa via TribunJabar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mengetahui kasus ustadz cabul bernama Herry Wirawan.

Presiden meminta penegak hukum memberikan vonis yang setinggi-tingginya kepada Herry Wirawan.

Kasus guru pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias HW merudapaksa 12 santrinya mendapat sorotan publik.

Bahkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberi perhatian khusus pada kasus tersebut.

Jokowi meminta berbagai lembaga pemerintah terkait bisa menindak tegas aksi bejat HW.

"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar Bintang pada Selasa (15/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Bintang menuturkan Presiden meminta Kementerian PPPA untuk berkoordinasi dengan lintas sektoral di berbagai instansi daerah.

Salah satunya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata dia.

Sementara soal korban yang masih anak-anak, pihaknya juga akan terus berupaya memastikan hak dan kebutuhan para santri dapat terpenuhi.

 
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved