Berita Selebriti

Isi Hati Gaga Muhammad Ikhlas di Penjara, Siap Bertemu Laura Anna Usai Bebas, Akui Tak Benci

Lengkap Isi curhatan hati Gaga Muhammad terkait nasibnya kini dipenjara terkait masalah mantan kekasih Laura Anna

Editor: Moch Krisna
Instagram Edlnlaura/Gaga Muhammad
Aib Gaga Muhammad Beberkan Laura Mantan Kekasihnya 

Asep Yusman, mengatakan bahwa anaknya sempat berencana menikahi Laura Anna setelah mengalami kecelakaan mobil pada 2019.

Hal itu disampaikan Asep Yusman setelah mengikuti sidang Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).

“Kami sudah mendiskusikan ini dengan pihak keluarga dan anaknya, untuk melakukan itu (menikah) sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa sayang dia (Gaga Muhammad),” kata Asep Yusman.

Hal yang sama juga pernah disampaikan Gaga Muhammad melalui keterangan tertulis.

Itu juga sekaligus menjadi tanggung jawabnya karena telah menyebabkan Laura lumpuh.

"Orangtua saya sudah mendiskusikan dengan saya, bahwa mereka mengikhlaskan dan meminta saya untuk mengawini Laura sebagai bentuk tanggung jawab yang harus saya pikul selain itu karena memang saya menyayangi Laura," kata Gaga dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (9/12/2021).

Tentang rencana nikah

Disinggung soal rencana pernikahan itu, Asep Yusman belum bisa menjelaskan lebih detail.

“Untuk tanggal dan segala macam kan harus dibicarakan kedua belah pihak, karena jika pihak kami menginginkan pernikahan, tapi pihak mereka tidak menginginkan, ya tidak terjadi juga,” tutur Asep.

Meski begitu, Asep tidak mengetahui saat ini masih adakah niatan Gaga untuk menikahi Laura usai kasus tersebut bergulir atau tidak.

“Saat itu mau (menikah), tapi kalau untuk saat sekarang saya belum bertanya lagi, karena sekarang sendiri dia lagi dalam masa tahanan,” tutur Asep.

Diberitakan sebelumnya, Gaga yang bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad telah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved