Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Bantah Telantarkan Laura Anna yang Lumpuh, Kondisi Mobil Kecelakaan 2 Tahun Lalu
Dalam kasus ini diketahui jika pacar Laura Anna yakni Gaga Muhammad yang mengendarai mobil kecelakaan itu enggan bertanggung jawab.
TRIBUNSUMSEL.COM - Meninggalnya Laura Anna membuat cerita sedih terkait kecelakaan yang menimpanya 2 tahun lalu ikut kembali dibahas.
Sebab belum lama ini pula, pihak Laura Anna juga tengah melanjutkan kasus hukum terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam kasus ini diketahui jika pacar Laura Anna yakni Gaga Muhammad yang mengendarai mobil kecelakaan itu enggan bertanggung jawab.
Bukan itu saja, seperti pernah diungkapkan Laura Anna kalau Gaga Muhammad juga menelantarkan serta menilep uang sumbangan untuk dirinya.
Di tengah proses sidang, Laura Anna justru dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Dilansir dari Insert Story, Gaga Muhammad melalui pengacaranya membantah tudingan pihak Laura Anna soal penelantaran.
Hal itu disampaikan sekitar 1 hari lalu setelah menjalani sidang.
Menurut Fahmi Bachmid, kondisi Gaga saat itu jelas dalam kondisi sadar tidak mabuk.
Dimana ia juga yang membawa Laura Anna ke rumah sakit.
"Ia memang tidak tahu kejadian itu, setelah kecelakaan dia baru tahu, bagaimana kejadian akibatnya mabuk atau capek ngantuk akan terungkap di persidangan", kata Fachmi Bahmid, pengacara Gaga Muhammad.
Ia mengatakan setelah kecelakaan itu, Gaga Muhammad dalam keadaan sadar jika ia membawa Laura Anna ke rumah sakit.
Sementara itu, ayah Gaga Muhammad mengatakan jika kelak proses hukum ini selesai, putranya berniat menjalin silaturahmi ke Laura Anna.
"Gaga mengatakan seandainya proses ini sudah berjalan saya akan mendatangi Laura silaturahmi dengan baik,
itu yang dia sampaikan ke Laura, ia sama sekali tidak membenci Laura", kata ayah Gaga Muhammad.
Simak berikut videonya yang juga diperlihatkan dokumentasi kondisi mobil saat kecelakaan terjadi :
Hukuman pidana Gaga Muhammad pasca Laura Meninggal dunia pertanyakan
Laura Anna meninggal dunia setelah alami lumpuh yang awalnya disebabkan kelalaian Gaga Muhammad pada peristiwa kelam.
Laura Anna meninggal Rabu (15/12/2021).
Kabar Laura Anna meninggal dunia dikabarkan oleh crazy rich Malang.
Sebab, sejauh ini persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi.
"Kalau itu nanti kita lihaat lah diakhir biasanya nanti kita tanyai, nah itu baru kita tahu apakah dia ada penyesalan atau enggak. Sejauh ini kan belum karena masih saksi-saksi kan," ujar Handri.
Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Dilansir dari hukumonline (link asli klik disini) tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah, kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat[1] sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat
Mengenai ganti kerugian akibat suatu kecelakaan lalu lintas berat diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi.
Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (driver) diatur pula dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai berikut :
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada pada pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Perlu diketahui pula, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ di atas, pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan atau pengemudi tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat tersebut.