Laura Anna Meninggal Dunia
Gaga Muhammad Bantah Telantarkan Laura Anna yang Lumpuh, Kondisi Mobil Kecelakaan 2 Tahun Lalu
Dalam kasus ini diketahui jika pacar Laura Anna yakni Gaga Muhammad yang mengendarai mobil kecelakaan itu enggan bertanggung jawab.
Hukuman pidana Gaga Muhammad pasca Laura Meninggal dunia pertanyakan
Laura Anna meninggal dunia setelah alami lumpuh yang awalnya disebabkan kelalaian Gaga Muhammad pada peristiwa kelam.
Laura Anna meninggal Rabu (15/12/2021).
Kabar Laura Anna meninggal dunia dikabarkan oleh crazy rich Malang.
Sebab, sejauh ini persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi.
"Kalau itu nanti kita lihaat lah diakhir biasanya nanti kita tanyai, nah itu baru kita tahu apakah dia ada penyesalan atau enggak. Sejauh ini kan belum karena masih saksi-saksi kan," ujar Handri.
Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Dilansir dari hukumonline (link asli klik disini) tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah, kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat[1] sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat
Mengenai ganti kerugian akibat suatu kecelakaan lalu lintas berat diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.