Berita OKI
Dipenjara Kasus Korupsi, Mantan Kepala UPTD Pasar Tugumulyo OKI Akan Dipecat
Inpsektorat OKI segera memecat mantan Kepala UPTD Pasar Tugumulyo, Supendi (43) yang resmi berstatus sebagai narapidana kasus korupsi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui lembaga inspektorat sedang melakukan proses penyelesaian pemecatan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Tugumulyo, Supendi (43) yang resmi berstatus sebagai narapidana kasus korupsi.
Pasalnya yang bersangkutan merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, secara inkracht (telah divonis bersalah oleh pengadilan) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tengah menjalani kurungan di salah satu Lembaga Permasyarakan Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Alamsyah, MSi membenarkan jika saat ini mengenai Surat Pemberhentian menjadi ASN tengah dalam proses oleh pihak Inspektorat OKI.
"Berbagai proses sudah dijalani, dan saat ini tinggal menunggu hasil akhirnya oleh Inspektorat," terangnya saat diwawancarai, Rabu (15/12/2021) siang.
Dalam proses napi koruptor tersebut menjalani hukuman penjara, sempat muncul problematika yaitu yang bersangkutan tidak lagi menjalakan tugasnya tapi tetap menerima gaji.
"Saya dapat laporan sekitar bulan Februari lalu, jika yang bersangkutan masuk penjara tapi masih menerima gaji,"
"Bersama yang lain, kami langsung mengecek ke lapangan dan ke rumah yang bersangkutan untuk memastikan informasi tersebut," bebernya.
Dari kunjungan yang dilakukan, Supendi memang tidak ada di tempat. Dan pihak Dinas Perdagangan hanya bertemu dengan istrinya yang membenarkan jika suaminya tengah menjalani kurungan penjara dan putusannya sudah berkekuatan hukum.
"Sehingga dari pertemuan tersebut, kami langsung memproses melalui BKPP untuk status kepegawaiannya. Dan akhirnya berkas tersebut dikirim ke Inspektorat," ungkapnya.
Dikatakan Legiyanto, mereka juga meminta yang bersangkutan mengembalikan gaji yang diterimanya selama ia menjalani masa hukuman yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
"Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, kami telah mewajibkan setiap kepala UPTD memberikan laporan bulanan berupa absesni melalui finger print untuk mengantisipasi," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat OKI, Endro Suarno M.Si menjelaskan untuk berkas narapidana koruptor atas nama Supendi masih dalam proses dan yang bersangkutan akan diberhentikan menjadi ASN.
"Tinggal menunggu waktu pemberhentiannya saja. Pastinya keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Kembali Bertambah, Korban Dosen Cabul Reza Ghasarma jadi 5 Orang, Seorang Pelapor Sudah Alumni
Baca berita lainnya langsung dari google news.