Berita Kriminal
Demi Rp 50 Ribu, Siswi SMP Mau Diajak Berhubungan Lawan 4 Pria yang Masih Bocil, Video Tersebar
Hanya karena uang Rp 50 ribu, seorang siswi SMP mau diajak berhubungan badan dengan 4 pria yang juga masih duduk dibangku SMP.
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan.
Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE nya," tutupnya.
KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak
Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali angkat bicara soal video intim yang dilakukan oleh beberapa pelajar di Desa Les, Tejakula, Buleleng.
Menurut isu yang beredar anak perempuan pemeran video tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya secara online.
Mengenai hal tersebut, Yastini belum dapat mengomentari lebih jauh terkait apakah benar anak tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya.
"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar.
Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup.
Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik," paparnya pada, Senin (13 Desember 2021).
Dalam hal ini, menurutnya semua pihak harus ikut menjaga anak jangan sampai terpojokkan dan mendapatkan stigma buruk di masyarakat karena diumur mereka yang masih anak-anak.
Sementara untuk pelaku yang berjumlah empat orang dan masih dalam kategori anak-anak, Yastini mengatakan pada proses peradilan ini harus tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A.
Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tambahnya.
Untuk informasi, saat ini Anak-anak tersebut akan di-BAP dan Yastini belum mengetahui bagaimana kelanjutan setelah BAP.
Ia pun menerangkan, dalam UU Sistem Peradilan Anak ada batas umur.
