Berita Nasional
Mulai 1 Januari 2022 Cukai Rokok Naik 12 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Mulai 1 Januari 2022, cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12 persen. Sri Mulyani juga menambahkan jika cukai rokok ini berlaku mulai 1 J
Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamnaya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.
Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.
Pada tahun 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25% diarahkan ke sektor kesehatan dan 50% diarahkan terkai peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25% sisanya untuk penegakan hukum.
Rincian Persentase Tarif Cukai Rokok Tahun 2022
Berikut rincian persentase tarif cukai rokok tahun 2022 dikutip dari kontan.co.id.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I naik 13,9%
- Golongan IIA naik 12,1%
- Golongan IIB naik 14,3%
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I naik 13,9%
- Golongan IIA naik 12,4%
- Golongan IIB naik 14,4%
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan IA sebesar 3,5%
- Golongan IB sebesar 4,5%
- Golongan II sebesar 2,5%
- Golongan III sebesar 4,5%
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)(Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)
Baca berita lainnya di Google News