Berita Nasional

Babak Baru 2 Oknum Polisi yang Marahi Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria, Masuk Babak Baru

Dua oknum polisi yang memarahi ibu muda berinisial ZU (19) telah dipanggil ke Polda Riau untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Kasus oknum polisi yang memarahi ibu muda korban rudapaksa empat pria di Riau memasuki babak baru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kinerja pihak kepolisian kini kembali menjadi perhatian publik.

Yang terbaru, oknum polisi kedapatan memarahi ibu muda korban rudapaksa empat pria di Riau.

Kini, kasus tersebutpun tampaknya memasuki babak baru.

Dua oknum polisi yang memarahi ibu muda berinisial ZU (19) telah dipanggil ke Polda Riau untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.

Keduanya yakni Bripka JL dan Bripda RS.

Korban menyebut, dua oknum polisi yang memarahinya adalah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan seorang anggotanya.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut.

"Terkait video yang beredar, dugaan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum (polisi) mantan penyidik dan mantan penyidik pembantu yang menangani kasusnya dari awal."

"Bahwa Propam Polda Riau sudah menanganai pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara tersebut."

"Atas perkataan yang tidak semestinya kepada korban atau kepada siapa pun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik," katanya, Kamis (9/12/2021) malam.

Terbaru, Polda Riau memutasi dua oknum polisi yang diduga memarahi ibu muda berinisial ZU tersebut.

"Dua orang bintara Polres Rohul dimutasi dalam rangka riksa (pemeriksaan)," ujar Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021).

Diketahui, Bripka JL sebelumnya menjabat sebagai Kanit Polsek Tambusai Utara.

Sementara, Bripda RS merupakan anggota penyidik Polsek Tambusai Utara.

Keduanya sama-sama dipindahkan ke Bidokkes Polda Riau.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved