Dosen Cabul Reza Ghasarma Ditahan

2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan ke Mahasiswi, Ketua IKA Unsri Ingatkan Tim Etik Harus Terus Jalan

Ketua IKA Unsri Agung Firman Sampurna mengatakan meski asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan tetapi proses hukum dan etik tetap terus jalan.

kompas.com
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri Agung Firman Sampurna mengatakan meski asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan kepada dua dosen Unsri tersangka pelecehan tetapi proses hukum dan etik yang ada tetap terus berjalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel sudah menetapkan dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka pelecehan yang dilakukan terhadap mahasiswi, kedua dosen tersebut adalah Adhitiya Rol Asmi dan Reza Ghasarma. Sejumlah pihak pun menuntut agar tim etik yang ada untuk terus bekerja.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri Agung Firman Sampurna mengingatkan meski asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan kepada dua dosen Unsri tersangka pelecehan tetapi proses hukum dan etik yang ada tetap terus berjalan.

Ia memberikan apresiasi kepada Polda Sumsel dalam merespon kasus ini. Kepolisian telah memperlihatkan profesionalisme, tidak saja sebagai aparat penegak hukum tetapi juga sebagai aparat keamana negara, yang bertugas melayani dan melindungi, memberikan rasa aman kepada masyarakat

"Pada saat yang sama, kita wajib menghormati hak- hak tersangka dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," kata Agung.

Kedua, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi respon Rektor Universitas yang telah membentuk Tim Etik untuk menangani kasus yang di FKIP.

"Tentunya tim etik juga, perlu segera diterapkan untuk kasus yang di Fakultas Ekonomi (FE)," jelasnya.

Untuk itu diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini pun menilai, pembentukan Crisis Center menjadi urgens, dalam rangka mengatasi trauma yang dialami korban, sekaligus diharapkan secara bertahap mengatasi masalah ini sampai ke akarnya.

"Terkait masalah ini, saya sudah menghubungi pengurus Himpuni (Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri), Pak Budi Karya Sumadi, untuk duduk satu meja dgn Mendikbud dan Bareskrim, dalam rangka mencari formulasi untuk mendukung PT (Perguruan Tinggu) dalam mengatasi, memitigasi dan mencegah terjadinya kasus serupa di lembaganya masing-masing," tuturnya.

Ditambahkan anak polisi Golkar Kahar Muzakir ini pun, ingin menekankan masalah yang saat ini diatasi adalah kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar, dengan hukuman yang setimpal.

"Mari kita pantau dan dukung upaya untuk mengatasinya, tanpa memperlebar masalah ini ke hal lain yang tidak relevan," tandasnya.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Unsri terkait kasus pelecehan mahasiswi Unsri oleh oknum Dosen, MA Yan Iskandar Z menyatakan, jika melihat persfektif yang lain atas telah dilakukannya penahanan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap oknum dosen Unsri R (Reza), hal itu merupakan bentuk sikap tegas Polri terhadap terduga pelaku, menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi korban selaku perempuan dan generasi muda.

Diterangkannya, menjadi penting dan utama kekisruhan proses dan dinamikanya yang terjadi Unsri, selaku lembaga pendidikan tinggi menunjukan ketidakpekaan para pengambil keputusan di Unsri, dan hal itu menjadi persoalan yang serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi total kepemimpinan Unsri sekarang.

"Apapun justifikasi dan sikap apologi rektor dan jajaran terhadap isue, bahwa ada upaya mendongkel kepemimpinannya lewat kasus ini, menjadi suatu sikap yang jauh dari bijak dan terkesan cuci tangan," tandasnya.

Dilanjutkan Yan, bahwa merupakan fakta empirik di sebagian besar masyarakat, melihat dan menilai ada sesuatu yang keliru, dan jauh dari upaya mencari jalan keluar terhadap sikap Rektor Unsri dari kasus yang terjadi sekarang.

"Ketidakpercayaan publik harus disikapi dengan sikap jujur dan legowo, atas ketidakberhasilan rektor, dalam membawa Unsri dan jajaran ke arah yang lebih baik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran yang utama bagi Unsri, guna mengambil sikap tegas dan intoleran bagi para pelaku pelaku lain, yang coba melakukan kejahatan kemanusian terhadap semua stackholder dikampus," pungkas pengacara di Jakarta ini.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Reza Ghasarma Pernah Dipanggil Rektor Unsri, Tanda Tangan Bantah Pelecehan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved