Berita Selebriti
Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Eks Model Dewasa Nangis Divonis 10 Bulan Penjara
Terkait hal ini, kabar terbaru Cynthiara Alona pasca beberapa bulan berlalu putusan Majelis Hakim akan kasus tersebut ditetapkan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Cynthiara Alona yang merupakan mantan model majalah dewasa terjerat dugaan kasus prostitusi anak.
Cynthiara Alona ditangkap saat penggerebekan hotel miliknya yang dijadikan tempat prostitusi anak.
Terkait hal ini, kabar terbaru Cynthiara Alona pasca beberapa bulan berlalu putusan Majelis Hakim akan kasus tersebut ditetapkan.
Cynthiara Alona pun divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum terkait pasal eksploitasi anak.
Dilansir dari tayangan SCTV, Cynthiara Alona menangis mendengar putusan 10 bulan penjara.
Diketahui jika penggerebekan terjadi pada 17 Maret 2021 lalu.
Pihak Polda menggerebek hotel milik Cynthiara Alona karena adanya laporan kegiatan protitusi online anak di bawah umur di Tangerang.
Tuntutan yang diberikan ke Cynthiara Alona jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun penjara.
Pihak jaksa penuntut umum sendiri dikabarkan bakal melayangkan banding atas putusan Cynthiara Alona.
Meski terbilang ringan, Chyntiara Alona menangis dengar putusan majelis hakim Tangerang yang memutuskan vonis 10 bulan penjara tanpa jaminan.
Pihak pengadilan mempertimbangkan bahwa Cynthiara Alona disebut tidak mengekspoiltasi anak dalam kasusnya.
Mantan model majaah dewasa ini disebut hanya mengambil keuntungan dari sewa hotel dan tahu adanya prostitusi.

Meski begitu dilansir dari instagram sctv, warganet pun memberikan komentar beragam atas kasus Cynthiara Alona :
"apa bedanya sama negara yg ngambil pajak dari penghasilan kaum buruh ?"
"jgn nangis jon..wktu trima duitnye ga nangis"
"Ngpa nangiss 10 bln,,,bkn 10thn oii"
"kan nangis cuma 10bln habis itu bisa buka lg".
Link video Cynthiara Alona nangis diputuskan 10 bulan penjara
Melansir dari Tribunnews.com, Artis Cynthiara Alona diketahui sudah 3 bulan mendekam didalam penjara.
Cynthiara Alona terjerat dalam kasus dugaan praktik prostitusi online anak dibawah umur.
Jadi tahanan polda Metro Jaya, kondisi Cynthiara Alona sungguh memilukan.
Dirinya mengaku dibawa tekanan karena tidak pernah mendekam didalam penjara.
Hal ini terkuak dari Kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyampaikan kondisi kliennya saat ini baik-baik saja.
"Namanya orang didalam penjara menjalani tahanan pasti ada stres lah ya," kata Halim Darmawan ketika dihubungi Warta Kota, melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2021).
Bahkan, diakui Halim, kondisi wanita berusia 36 tahun itu sempat memburuk ketika awal-awal mendekam didalam tahanan.
"Dia (Alona) stres, dia sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi. Sakitnya dia pemikirannya lah karena stres. Trauma lah, kadang ngomongnya ngawur kemana-mana. Kalau lagi sadar ya normal aja," jelasnya.
"Dia stres semenjak masuk kedalam penjara," tambahnya.
Namun, semakin kesini, diakui Halim kalau wanita kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, 7 Juli 1985 itu kondisinya semakin membaik dan sehat.
"Ya biasanya bebas skrg gak bisa beraktivitas. Gabisa hidup bebas, dia dalam keadaan penguasaan tahanan kan," ucapnya.
Selama di tahanan, Halim menyebut Cynthiara Alona sering dibesuk keluarga. Ia tetap mendapat perhatian dan dukungan dari orang sekitarnya guna menghadapi kasusnya saat ini.
"Ada yang besuk dan datang. Kadang via telpon. Ya tetap berkomunikasi dan kasih dukungan juga biar tidak drop," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.