Berita Selebriti

Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Eks Model Dewasa Nangis Divonis 10 Bulan Penjara

Terkait hal ini, kabar terbaru Cynthiara Alona pasca beberapa bulan berlalu putusan Majelis Hakim akan kasus tersebut ditetapkan.

YouTube/SCTV
Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Eks Model Dewasa Nangis Divonis 10 Bulan Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cynthiara Alona yang merupakan mantan model majalah dewasa terjerat dugaan kasus prostitusi anak.

Cynthiara Alona ditangkap saat penggerebekan hotel miliknya yang dijadikan tempat prostitusi anak.

Terkait hal ini, kabar terbaru Cynthiara Alona pasca beberapa bulan berlalu putusan Majelis Hakim akan kasus tersebut ditetapkan.

Cynthiara Alona pun divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum terkait pasal eksploitasi anak.

Dilansir dari tayangan SCTV, Cynthiara Alona menangis mendengar putusan 10 bulan penjara.

Diketahui jika penggerebekan terjadi pada 17 Maret 2021 lalu.

Pihak Polda menggerebek hotel milik Cynthiara Alona karena adanya laporan kegiatan protitusi online anak di bawah umur di Tangerang.

Tuntutan yang diberikan ke Cynthiara Alona jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun penjara.

Pihak jaksa penuntut umum sendiri dikabarkan bakal melayangkan banding atas putusan Cynthiara Alona.

Meski terbilang ringan, Chyntiara Alona menangis dengar putusan majelis hakim Tangerang yang memutuskan vonis 10 bulan penjara tanpa jaminan.

Pihak pengadilan mempertimbangkan bahwa Cynthiara Alona disebut tidak mengekspoiltasi anak dalam kasusnya.

Mantan model majaah dewasa ini disebut hanya mengambil keuntungan dari sewa hotel dan tahu adanya prostitusi.

Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotel Tempat Prostitusi
Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotel Tempat Prostitusi (Instagram/Tribunnews)

Meski begitu dilansir dari instagram sctv, warganet pun memberikan komentar beragam atas kasus Cynthiara Alona :

"apa bedanya sama negara yg ngambil pajak dari penghasilan kaum buruh ?"

"jgn nangis jon..wktu trima duitnye ga nangis"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved