Berita Lahat

Pria di Lahat Curi 3 Ekor Kambing Ternak, Dinaikkan ke Minibus, Pelaku Pemain Lama

Darmansyah (46) warga Desa Talang Jawa Tanjung Tebat Lahat ditangkap polisi Polsek Kota Lahat karena mencuri tiga ekor sapi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Darmansyah (46) warga Desa Talang Jawa, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat ditangkap polisi dari Polsek Kota Lahat karena telah mencuri tiga ekor kambing ternak kepunyaan Mika Hanafi (37), warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Kota Lahat, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Darmansyah (46) warga Desa Talang Jawa, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat ditangkap polisi dari Polsek Kota Lahat karena telah mencuri tiga ekor kambing ternak kepunyaan Mika Hanafi (37), warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Kota Lahat, Minggu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi polisi karena sudah pernah beraksi serupa sebelumnya.

"Tersangka ini pemain lama, namanya sudah masuk buku hitam kita, memang target operasi (TO) kita. Setelah pelaporan itu, kita langsung lakukan pelidikan," terang Kapolsek Kota Lahat, Iptu Irsan Rumsi SE, melalui Kanit Reskrim, Ipda Denny Aprianto SH, Kamis (9/12/2021).

Dari keterangan korban, tiga ekor kambing miliknya dicuri tersangka dengan cara memotong tali tambang kambing yang diikat di dalam kandang persis di depan rumah korban. Tersangka langsung memasukkan tiga ekor kambing senilai Rp Rp. 9.600.000 tersebut, ke dalam mobil jenis APV warna hitam Nopol BE 1519 GK yang dibawa oleh tersangka.

"Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB kita menemukan kontrakannya, saat itu mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi ditutup menggunakan terpal," terang Denny, didamping Bripka Nifriansyah SH MM, Banit Opsnal Polsek Kota Lahat.

Tidak ingin kehilangan target, personel unit reskrim Polsek Kota Lahat akhirnya
bertindak lakukan penangkapan. Bukti dan keterangan saksi, membuat tersangka tidak bisa mengelak dan mengaku telah lakukan pencurian hewan ternak tersebut.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Hewan kambing tersebut sudah dijual tersangka seharga Rp 4 juta. Barang bukti lainnya seperti potongan tali tambang dan pisau juga kita amankan. Tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) ke 1e, 4e KUHP,” tegas Denny.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved