Berita Palembang
Meningkat Semenjak Umrah Dibuka, Ini Cara dan Syarat Buat Paspor Kantor Imigrasi Palembang
cara dan Syarat Buat Paspor di Kantor Imigrasi Palembang yang beralamat Jl. Pangeran Ratu No.1, Deapanulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang meningkat semenjak diizinkannya Indonesia mengirimkan jamaah umrah di masa pandemi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Warga yang membuat paspor pada umumnya merupakan warga didampingi KBIH masing-masing.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Adep Yoenoes mengatakan, peningkatan pembuatan paspor dibandingkan dengan Oktober lalu mencapai 70 persen.
"Dari data Kantor Imigrasi, perbandingan pemohon selama satu pekan di bulan Oktober dengan bulan Desember ini berkisar 70 persen. Di bulan Desember ini sepekan terakhir, kami menerima total 264 pemohon paspor dan sudah kami cetak. Sedangkan di bulan Oktober pada periode yang sama hanya 149 paspor. Sebagian besar disumbang oleh calon jamaah umrah," jelas Adep saat dijumpai, Kamis (9/12/2021).
Untuk mengatasi lonjakkan antrean pihaknya membatasi jumlah antrean berdasarkan waktunya.
"Kita di antrian online paspor udah kita batasi berdasarkan timeframe jadi di tiap jamnya itu ada pemohon sebanyak batas maksimal kemampuan petugas. Selama masa pandemi ini dibatasi kuotanya karena untuk menghindari kerumunan dan adanya WFH pegawai, jadi kuota tiap hari sebanyak 40 orang. Sebagai contoh antara pukuk 10:00 WIB -11:00 WIB dibuka sebanyak 10 orang pemohon, " tuturnya.
Selain datang langsung ke Kantor Imigrasi, masyarakat busa mendaftar dan mengambil nomor antrean dan mengisi data melalui aplikasi layanan paspor online yang di download melalui Playstore.
"Masyarakat dimudahkan dengan layanan online, setelah berhasil mendaftar nanti akan ada barcode. Kemudian masyarakat datang kesini dan tunjukkan bukti online ke petugas untuk mengecek keabsahan dokumen dan diarahkan untuk mencetak foto dan isi formulir, " katanya.
Pencetakan paspor akan dilakukan setelah pemohon membayar biaya paspor di Bank atau minimarket.
"Setelah pemohon membayar, paspor akan selesai dicetak tiga hari kemudian, " katanya.
Selain itu untuk menjangkau lebih luas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang masih melayani Eazy Pasport bagi warga yang tidak sempat mendatangi kantor Imigrasi.
Caranya dengan mengirim surat permohonan ke kami lalu pihak kantor Imigrasi akan menghubungi kapan pemohon bersedia.
"Biasanya layanan ini dilakukan untuk komunitas atau pemohon yang ingin membuat paspor secara kolektif. Setelah dihubungi, petugas akan datang dan melakukan perekaman dokumen kemudian paspor dicetak di Kantor Imigrasi, " jelasnya.
Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/cara-dan-syarat-buat-paspor-di-kantor-imigrasi-palembang.jpg)