Berita OKU Selatan

Jadi Tersangka Pencurian Mobil, Kades Gedung Baru OKU Selatan Susanto Bakal Dinonaktifkan

Susanto alias Santo (43) Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan Sumsel ditetapkan tersangka kasus pencurian mobil

SRIPOKU/ALAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan Juproni menanggapi penangkapan Kades Gedung Baru OKU Selatan Susanto terkait pencurian mobil 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus  pencurian kendaran mobil pribadi Daihatzu Xenia BG 1049 RW milik rekan pejabat sesama kades bakal dinonaktifkan dari jabatannya.

Susanto alias Santo (43) diketahui menjabat sebagai Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan Sumsel.

Ia  diringkus Polres OKU Selatan diduga sebagi otak pencurian mobil pribadi milik Edi Kurniawan rekan sesama Kades di Desa Penantian Kecamatan Banding Agung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Juproni, SPd mengatakan jika tengah menunggu surat keterangan penetapan tersangka dari pihak berwajib Polres OKU Selatan sebagai dasar menonaktikan oknum kades tersebut.

"Ya, nanti kita sudah menerima surat bahwa dia sudah tersangka akan segera kita nonaktifkan statusnya,"tegasnya, Kamis (9/12).

Adapun diakui Juproni, Kades Susanto memang tengah menjabat sebagai kepala Desa aktif di Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan.

Sementara lanjutnya Juproni jika jabatan Kades dinonaktifkan,  nantinya akan digantikan atau diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

"Kita tunggu surat resmi dari Polres bawah tersangka sudah ditahan, ketika sudah tersangka maka kita nonaktifkan dan di PLT kan Sekdes,"ujarnya.

Baca juga: Susanto Kades Gedung Baru OKU Selatan Diringkus Terkait Pencurian Mobil, Ini Kronologinya

Kedepan, sambungnya setelah melewati proses sidang ketika tersangka ditetapkan hukumannya Dinas PMPD akan segera melakukan PAW terhadap oknum kades yang bersangkutan.

"Ketika tersangka sudah ditetapkan hukumannya, kita siapakn PJ untuk perisapan PAW. Nantinya jika sampai nanti putusannya seperti apa segera kita tindak lanjuti,"ujarnya. (SP/ALAN)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved