Berita Nasional
Polri Tampaknya Bakal Terkena Masalah Setelah Mengangkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Bakal Digugat
Polri Tampaknya Bakal Terkena Masalah Setelah Mengangkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Bakal Digugat
Kedua, apakah telah dipertimbangan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik?
Ketiga, apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri, dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan?
Keempat, apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?
"Perekat Nusantara meminta kepada Kapolri untuk menjawab 4 pertanyaan di atas dan bersedia membatalkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN, satu dan lain untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perekat Nusantara Akan Gugat Peraturan Polri Tentang Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN