Berita Nasional

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Daftar Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru

Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi - PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Daftar Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru 

Namun, kini bisa ditekan hingga di bawah 400 kasus baru per harinya.

Keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pun berada di bawah 10 persen.

Jauh di bawah batas maksimun 60 persen.

Angka kematian pun semakin turun karena angka kesembuhan yang semakin tinggi.

"Bahkan pada hari minggu (28/11/2021) kemarin, kita pernah mencatat satu angka kematian karena Covid-19. Dan lebih 96 persen kasus atau lebih dari 4,1 juta orang sembuh," ungkap Reisa pada konferensi pers virtual, Minggu (5/11/2021).

Reisa pun mengatakan, kemampuan 3T atau testing, treacing, dan treatment sudah semakin tinggi, yaitu sekitar 200.000 per hari.

Di sisi lain, cakupan vaksinasi semakin menggembirakan.

Hampir dari setengah dari target sudah mendapatkan sasaran vaksinasi dan menerima vaksin lengkap.

Sedangkan lebih 40 juta orang lainnya sudah divaksinasi untuk dosis pertama.

Indonesia memiliki target sekitar 208 juta masyarakat diberi vaksin Covid-19.

"Kebanyakan dari 514 kabupaten dan kota kita saat ini dalam kondisi PPKM level satu dan dua. Artinya, pengendalian penyebaran Covid-19 baik. Dan 6 indikator utama dan capaian vaksinasi masuk kategori bagus," kata Reisa.

Namun, ia pun mengingatkan bawah pandemi masih berlangsung.

Virus SARS-CoV-2 bahkan bisa berubah dan bermutasi.

Kini virus Covid-19 pun sudah memiliki varian baru bernama Omicron.

"Banyak yang belum diketahui dengan varian ini. Apakah semakin ganas, mematikan, atau melemah dan ketahanan tubuh terlalu kuat bagi si virus. Namun yang kita ketahui adalah cara pencegahannya tetap sama," kata Reisa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak, https://www.tribunnews.com/corona/2021/12/07/daftar-aturan-yang-akan-diterapkan-selama-nataru-pasca-pembatalan-ppkm-level-3-serentak?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved