Berita Nasional

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Daftar Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru

Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi - PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Daftar Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id menyampaikan hal tersebut.  

Kebijakan yang lebih seimbang telah menggantikan pembatalan PPKM Level 3 ini.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.

Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.

Berikut daftar aturan yang akan diterapkan pemerintah saat Nataru.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

  • Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

  • Selama masa Nataru, bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pelarangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan

  • Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
  • Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
  • Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya perubahan kebijakan saat Nataru ini akan dijelaskan lebih detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menyebutkan kasus virus corona di Indonesia saat ini sudah bisa terkendali.

Hal tersebut seiring dengan menurunya angka kasus Covid-19 yang sudah menurun signifikan dibandingkan masa PPKM darurat.

Diketahui pada Juli lalu, kasus terkonfirmasi harian mencapai puluhan ribu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved